Kupas News – Seorang pelaku tindakan pengancaman diamankan pihak kepolisian. Pelaku yang berinisial EC (41) diduga telah mengancam istri dan mertuanya warga Kampung Melayu Kota Bengkulu menggunakan senjata api rakitan.
Dapati informasi tersebut, Tim Kepolisian dari Polsek Kampung Melayu dan Sat Reskrim Polres Bengkulu langsung datangi lokasi dan mengamankan pelaku terduga pengancaman beserta barang bukti.
“Kejadian bermula saat EC mendatangi Istrinya Nuruha (38) yang pada saat itu sedang bersama Ibunya Maimunah. Tiba-tiba EC langsung mengatakan kita mati bersama sembari menodongkan senjata api kearah kepala korban,” kata Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andy Dady Nurcahyo Widodo melalui Kasi Humas AKP Sugiharto, saat dikonfirmasi awak media.
Merasa ketakutan atas tindakan pengancaman, Maimunah (70) Warga Kelurahan Muara Dua Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, Jumat malam (31/12) langsung menelpon anaknya Kusnadi (41) untuk meminta bantuan.
Datang bersama warga sekitar, Kusnadi akhirnya berhasil mengamankan EC Warga Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara yang sebelumnya melakukan tindakan pengancaman menggunakan diduga senjata api rakitan terhadap korban.
“Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku beserta barang bukti diantaranya satu pucuk senjata api, empat butir peluru dan sebilah pisau saat ini masih diamankan di Polres Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut,” demikian Kasi Humas.
Editor: Alfridho Ade Permana