kupasbengkulu.com – Kabupaten Mukomuko mengalami surplus sebesar Rp 14.131.112.252,64 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2013.
Ini merupakan hasil dari penerapan kebijakan fisikal pemerintahan kabupaten Mukomuko untuk memperoleh pendapatan maksimal dan anggaran belanja sebagai batas maksimal pengeluaran yang dapat direalisasikan.
Kebijakan tersebut menghasilkan realisasi pendapatan sebesar Rp 562.938.244.084,05 atau 97,79 persen dari anggaran pendapatan sebesar 575.646.417.880,49.
Sedangkan Realisasi belanja Rp 577.069.356.336,69 atau 85,74 persen dari anggaran belanja sebesar Rp 673.054.893.857,39.
Hal inilah yang menyebabkan terjadinya surplus sebesar 14.131.112.252,64 dari anggaran defisit Rp 97.408.475.976,90 , serta menghasilkan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar RP 37.420.861.888,36 .
Laporan keuangan ini disampaikan dalam rapat paripurna ke 10 masa persidangan ke dua tahun sidang 2014 dalam rangka menyampaikan nota penjelasan terhadap Raperda tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Mukomuko tahun Anggaran 2013, pada Senin (14/7/2014) di aula gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko.
Peserta rapat terdiri dari ketua DPRD beserta wakil dan anggotanya, Wakil Bupati Mukomuko, Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (FKPD), Sekretaris daerah beserta asisten dan staff, sekretaris dewan, kepala-kepala dinas, kepala-kepala kantor, kepala-kepala bagian di lingkungan pemerintahan kabupaten Mukomuko.(cr2)