Jumat, April 19, 2024

Larangan Aktivitas TPA di PT. DDP Matikan BUMDes Unit Pengolahan Sampah

Kupas News, Mukomuko – Sejumlah warga di Ipuh menyatakan keberatan dengan aturan baru yang melarang segala aktivitas warga di atas TPA milik PT. Daria Dharma Pratama atau PT. DDP. Penyataan ini muncul setelah PT. DDP melayangkan surat yang ditujukan kepada masyarakat umum, baik badan usaha ataupun perorangan.

Pelarangan yang dikeluarkan PT. DDP tersebut justru memicu keresahan ditengah warga. Pasalnya beberapa Bumdes di Kecamatan Ipuh melalui unit kegiatan pengelolaan dan pengolahan sampah jadi terhenti. Padahal hasil dari pemanfaatan limbah tersebut menjadi sumber potensi pendapatan desa.

Seperti yang diungkapkan Kepala Desa Sibak, Maswari. Pihaknya menyesalkan keputusan PT. DDP yang melarang warga membuang sampah serta melakukan aktivitas di TPA milik PT DDP. Menurutnya, PT. DDP tidak mendukung penuh program pemerintah tentang pengelolaan sampah dan pengurangan jumlah volume sampah.

“Kami sangat menyesalkan keputusan PT. DDP yang dinilai tidak peka kepada masyarakat. Padahal pengolahan sampah ini selain memberikan manfaat kebersihan juga berdampak baik terhadap kesehatan, lingkungan dan estetika,” kata Maswari di Ipuh.

Senada Kepala Desa Sibak, Direktur Bumdes Pulai Payung Sejahtera, Rowie Sujudi mengatakan bahwa masyarakat selama ini berupaya menjaga kebersihan lingkungan dengan mengelola limbah sampah di TPA tersebut. Namun kegiatan itu terhenti setelah pelarangan yang dikeluarkan PT. DDP.

“Sebagai desa penyangga, kami tidak pernah meminta apapun atau mengganggu kegiatan PT. DDP. Bahkan kami tidak pernah mempersoalkan CSR sebagai tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Kami hanya numpang TPA demi menjaga lingkungan kami tetap bersih juga menjadi ruang hidup yang layak bagi masyarakat,” ujar Rowie Sujudi.

Rowie Sujudi menambahkan saat ini pihaknya melalui BUMDes tengah menyiapkan program pengolahan sampah untuk mengurangi residu yang akan dibuang ke TPA PT. DDP. Terkait itu, beberapa usulan pengadaan TPA mandiri juga telah di dorong melalui Forum Kades, Bupati hingga tingkat Gubernur.

“Kami menyayangkan keputusan PT. DDP yang terkesan terburu-buru melayangkan surat pemberitahuan pelarangan secara sepihak. Sementara kami tengah menyiapkan beberapa program pengelolaan dan pengolahan sampah. Hanya saja usulan program tersebut masih dalam proses,” tuturnya.

Sementara, Kepala Desa Medan Jaya Afrizal Akang mengharapkan PT. DDP mempertimbangkan kembali aturan itu. Sebab, kata dia, selama ini BUMDes Medan Jaya telah bekerjasama dengan sejumlah pihak dari hasil pengelolaan limbah sampah tersebut.

Pada sektor pengelolaan sampah, Kementerian LHK telah menerapkan skema pengelolaan sampah dengan pengembangan elaborasi prinsip dasar 3R (reduce, reuse, recycle), yaitu mengoptimalkan rantai nilai pengelolaan sampah dengan pemanfaatan secara profesional dan terintegrasi.

“Kalau kegiatan BUMDes dihentikan tentu akan menimbulkan kekecewaan kepada pelanggan kami. Bahkan kami telah mengeluarkan peraturan desa (perdes) yang mengatur tentang pengelolaan dan pengolahan sampah. Untuk itu kami berharap ada solusi terbaik, bukan justru menambah masalah antara masyarakat dan PT. DDP,” demikian Afrizal.

Reporter: Adhika Kusuma

Related

Pemuda Pancasila Mukomuko Datangi Kesbangpol Daftarkan Pengurus Baru

Adhika Kusuma Saputra, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Mukomuko,...

Kaum Dhuafa dan Anak Yatim di Mukomuko Terima Santunan dari Bupati Sapuan

Bupati Mukomuko Sapuan saat memberikan sambutan di hadapan puluhan...

Sinergitas Pemilu 2024, KPU Teken Kerjasama dengan Polres Mukomuko

Kupas News, Mukomuko – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten...

Bid Propam Sosialisasikan Pembinaan Etika Polri di Polres Mukomuko 

Kupas News, Mukomuko - Kasubbid Wabprof Bid Propam Polda...

Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal, Roni Pasla Ingatkan Pemuda Bermental Juara

Kupas News, Mukomuko – Pembukaan turnamen futsal yang digelar...