kadis dishub Bu

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Utara, TMS Barimansyah

Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Utara telah melayangkan surat kepada empat pengusaha angkutan batu bara atau ‘Emas Hitam’.

Surat yang dilayangkan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Bengkulu Utara No. 620/0670/Dishub Komifo, tertanggal 28 Mei 2014. Tentang pengangkutan batu bara dari wilayah Kabupaten Lebong ke Provinsi Bengkulu, melalui ruas jalan Gunung Selan via Tanjung Agung Palik yang melintasi simpang Tiga Kerkap (Jalur Tengah,red), yang tidak diizinkan lagi, untuk melewati jalur tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Utara, TMS Barimansyah mengatakan, jalur yang dilarang dilintasi tersebut relative sempit. Selain itu, kata dia, di jalur tersebut ada beberapa tanjakan, turunan dan tingkungan-tingkungan tajam, serta beberapa jembatan di Tanjung Agung Palik, yang hanya bisa menahan beban di bawah 8 ton.

“Kita sudah melayangkan surat kepada empat pengusaha angkutan Batubara. Seperti, Arafat Mobil, Obama, Slamet Group dan Pak Kus Unit V (lima) Kuro Tidur,” kata Barimansyah, Selasa (16/12/2014), kepada kupasbengkulu.com, diruang kerjanya.

Ia menegaskan, jika perusahaan angkutan yang sudah menerima surat yang disampaikan, dan tidak juga mentaati maka pihaknya akan mengambil tindakkan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Angkutan yang tidak mematuhi jalur yang sudah ditentukan, sanksinya akan ditilang,” tegas Bariamnsyah menutup pembicaraan.(jon)