kupasbengkulu.com – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kaur, Herwan, mengatakan dari lima Bidan PTT yang dinyatakan lulus dan menempati posisi lima besar belum dipastikan akan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Bidan PTT yang sah. Jika diantara mereka tidak melengkapi syarat pemberkasan pada tanggal dan waktu yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur.
“Tidak semua Bidan PTT itu dipastikan akan menerima SK, karena masih menunggu penyampaian berkas kelimanya. Dan jika nanti ada yang tidak bisa melengkapi syarat yang telah ditentukan Kemenkes tersebut, maka dikatakan gugur, dan peringkat berikutnya berkesempatan menggantikan posisi tersebut atau naik peringkat,” pungkas Herwan, Selasa (23/09/2014).
Dikatakannya, pemberkasan sudah dimulai sejak Selasa (23/09/2014) hingga tanggal 09 Oktober 2014. Karena terakhir terakhir data di input.
Penentuan bidan PTT yang akan ditempatkan di desa-desa akan ditentukan setelah penerbitan SK.
“Untuk penerbitan SK itu akan diterbitkan setelah pemberkasan,” tandasnya.(mty)