Selasa, Oktober 3, 2023

Baru Keluar Penjara Maling Motor, Pemuda 18 Tahun Balik Lagi Ke Bui

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Baca selanjutnya

Kupas News, Kepahiang – Seorang Residivis berinisial MR (18) warga kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu kembali berurusan dengan Sat Reskrim Polres Kepahiang lantaran aksinya melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim IPTU Doni Juniansyah, Selasa (29/03) mengungkapkan tersangka MR ditangkap pihaknya setelah melakukan curanmor milik korban Yuda Aditya (16) warga Jalan Korpri Raya Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu.

”Tersangka ini melakukan aksinya pada pada Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira jam 09.30 wib di Kelurahan Pensiunan Kabupaten Kepahiang dengan korban karyawan toko Wipon,” kata Kasat Reskrim polres Kepahiang.

Dijelaskan Kasat Reskrim, aksi pencurian yang dilakukan tersangka saat korban pergi kedapur untuk memasak. Sementara kunci motor di letakan korban di laci toko. Saat korban akan pergi ke warung, korban dapati kunci motor sudah raib di laci toko. Kemudian korban bergegas keluar melihat motornya sudah hilang.

”Jadi tersangka ini melakukan aksinya saat korbannya sedang memasak di toko wipon Kabupaten Kepahiang.” Jelas Kasat Reskrim.

Berbekal informasi yang didapat, kata Kasat Reskrim, penangkapan terhadap tersangka berawal pada 28 Maret 2022 Sekitar Pukul 17.30 Wib, anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang Tim Elang Jupi Polres Kepahiang melakukan penyelidikan dan diketahui informasi bahwa pelaku berada di Kota Bengkulu.

Lalu, anggota tim elang jupi polres kepahiang langsung bekoordinasi dengan Tim Macan Gading Polres Bengkulu untuk kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Kelurahan Pondok Besi Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.

”Pihak kami telah berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha mio m3. Dari keterangan sementara kedua pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari penjara. Kedua tersangka telah mengakui aksi perbuatannya,” kata Kasat Reskrim.

“Dari tangan tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 Unit Motor Yamaha Mio M3 Warna Hitam Dengan Nopol BD 5361 GI, nomor rangka : MH3SE8870HJ025748, nomor mesin : E3R2E-1550728,” demikian Kasat Reskrim.

Editor: Iman Sp Noya

Pemuda Pancasila Mukomuko Datangi Kesbangpol Daftarkan Pengurus Baru

Adhika Kusuma Saputra, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Mukomuko, Foto: DokKupas News - Usai menggelar musyawarah cabang beberapa waktu lalu, Majelis Pimpinan Cabang Pemuda...

Kominfo Sukseskan Program Pemkot Salurkan Sapi untuk Masyarakat

Kupas News, Kota Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyalurkan satu ekor sapi kurban kepada masyarakat yang dalam...

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas dalam mempersiapkan pemimpin Polri di Era Society 5.0, Sespimma Sespim Lemdiklat Polri akan menggelar seminar...

Rombongan Gubernur Rohidin Laksanakan Sholat Idhul Adha di Alun-alun Kota Tais

Kupas News, Seluma - Gubernur Rohidin Mersyah beserta istri melaksanakan sholat Iduladha 1444 H di Alun-alun Kota Tais, Kabupaten Seluma, Rabu (28/06/2023). Sekira pukul 06.30...

Dishub Kota Bengkulu Pasang Rambu Larangan Truk Bermuatan Besar Melintas

Kupas News, Kota Bengkulu - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu memasang rambu melintas kendaraan bermuatan besar atau truk tonase besar di jalan Hibrida. Perbaikan...
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Terbaru