Ilustrasi (Foto : Istimewa)

Ilustrasi (Foto : Istimewa)

kupasbengkulu.com, kaur – Operasi Warung Remang-remang (Warem) yang digelar di Desa Sulawangi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur oleh Polres Kaur, Senin (17/08/2015) salah satu warga Desa Sulawangi Kecamatan Tanjung Kemuning GU (23) diamankan petugas karena diduga salah satu preman di wilayah setempat.

Dari tempat tersebut berhasil disita puluhan minuman keras serta tiga buah senjata tajam jenis parang.

Operasi dilakukan di wilayah tersebut karena rawan kriminal tidak sedikit pemuda kabur melihat petugas melakukan operasi. Hal ini dilakukan untuk menekan aksi kejahatan dan gangguan kamtibmas.

Kapolres AKBP Bambang Purwanto,S.Ik melalui Kanit pidum Bripka Rafiqun mengatakan dalam perkara tindak pidana, GU merupakan tersangka karena kepemilikan senjata tajam.

“Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dan sehubungan dengan adanya laporan polisi, GU tersangka dalam perkara tindak pidana kepemilikan senjata tajam,” tutur Kapolres AKBP Bambang Purwanto,S.Ik melalui Kanit Pidum Bripka Rafiqun, Selasa (18/08/2015).(mty)