Foto Istimewa

Foto Istimewa

 

Kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu – Tindakan asusila anak dibawah unur kembali terjadi di Kota Bengkulu. As (5) warga Jalan Bungkuk 1 Kelurahan Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung, mengaku dicabuli Pakde (60) Selasa (08/03/2016), saat berbelanja diwarung pelaku.

Mendapat perlakuan yang tak senonoh dari pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuannya. Tak terima atas perlakuan pelaku terhadap anaknya, SA (25) ibu korban kemudian melaporkan hal ini ke Mapolres Bengkulu. Dalam laporannya, korban mengaku kemaluannya kerab dipegang pelaku saat korban berbelanja di warungnya.

“Memang anak saya sering diperilakukan oleh pelaku begitu, dia mengatakan bukan hanya sekali,” ujar Serly, saat dijumpai dikediamannya Rabu (09/03).

Kapolresta Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Mirzha membenarkan laporan pencabulan itu. Dikatakan, jika hal tersebut terbukti maka pelaku akan dijerat dengan pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perlindungan anak serta pasal 81 dan 82 undang-undang No.23 tentang perlindungan anak.

“Laporannya sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti dengan memanggil terlapor. Jika benar maka akan kita jerat terlapor dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,” tutup Mirzha.(Bro)