Sabtu, April 27, 2024

Berkas Keterlibatan Kepala Puskesmas dalam Pemilu ke Jaksa

kupasbengkulu.com – Berkas dan tersangka Kepala Puskesmas Pembantu Air Padang, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara Kamis,(3/4/2014) sekitar pukul 10.00 WIB diserahkan polres ke Kejari.

Berkas dan tersangka diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Arga Makmur. Namun, atas pertimbangan, tersangka tidak dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan. Proses sidang akan dilaksanakan minggu depan.

Kepala Kejaksaan Negeri Arga Makmur, Idrus Muhammad melalui Kasi Pidum, Samhori, SH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas dan tersangka Kapustu Air Padang dalam kasus pelanggaran tindak pidana pemilu.

Pasal yang  dikenakan kepada Tsk, pasal 278 KUHP Jo 86 (3), dengan ancaman 1 tahun penjara denda 12 juta. Untuk sidang kasus itu sendiri akan dilaksanakan pada minggu depan. Tepatnya pada hari senin,(7/4/2014).

“Tsk sudah kita periksa. Dan untuk tersangka sendiri tidak kita lakukan penahanan,”kata kasi pidum.

Lain hal yang dikatakan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ahmad Tarmizi melalui Kanit Pidum, Ipda A.Silaen menurutnya  penyerahan berkas dan tersangka kepada pihak kejaksaan atas perintah dari pihak kejaksaan. Karena berkas yang diajukan oleh pihak polres sudah dinyatakan lengkap.

“Maka pada (hari ini red) berkas dan tersangka kita serahkan dengan pihak kejaksaan,”demikian Silaen. (jon)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...