kupasbengkulu.com – Berkas dan tersangka Kepala Puskesmas Pembantu Air Padang, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara Kamis,(3/4/2014) sekitar pukul 10.00 WIB diserahkan polres ke Kejari.
Berkas dan tersangka diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Arga Makmur. Namun, atas pertimbangan, tersangka tidak dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan. Proses sidang akan dilaksanakan minggu depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Arga Makmur, Idrus Muhammad melalui Kasi Pidum, Samhori, SH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas dan tersangka Kapustu Air Padang dalam kasus pelanggaran tindak pidana pemilu.
Pasal yang dikenakan kepada Tsk, pasal 278 KUHP Jo 86 (3), dengan ancaman 1 tahun penjara denda 12 juta. Untuk sidang kasus itu sendiri akan dilaksanakan pada minggu depan. Tepatnya pada hari senin,(7/4/2014).
“Tsk sudah kita periksa. Dan untuk tersangka sendiri tidak kita lakukan penahanan,”kata kasi pidum.
Lain hal yang dikatakan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ahmad Tarmizi melalui Kanit Pidum, Ipda A.Silaen menurutnya penyerahan berkas dan tersangka kepada pihak kejaksaan atas perintah dari pihak kejaksaan. Karena berkas yang diajukan oleh pihak polres sudah dinyatakan lengkap.
“Maka pada (hari ini red) berkas dan tersangka kita serahkan dengan pihak kejaksaan,”demikian Silaen. (jon)