Minggu, Mei 5, 2024

Berkas Sopir Kayu Illegal Dilimpahkan ke Kejari Kaur

Barang bukti illegal logging. Foto: illustrasi
Barang bukti illegal logging. Foto: illustrasi

kupasbengkulu.com – Kasus terlibatnya sopir truk pembawa kayu diduga illegal sebanyak 16 kubik bernama Wahyu warga Kota Bengkulu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur Selasa (10/6/2014).

(Baca juga: Miliki Kayu Illegal, Oknum PNS Dishut Kaur Terancam Pecat)

“Saat ini berkas Wahyu yang merupakan sopir truk mengangkut 16 kubik kayu tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kaur,” terang Kapolres Kaur AKBP Dirmanto, melalui Kanit Tipidter Jumidil .

Dengan dilimpahkannya berkas tersebut juga diiringi dengan Barang Bukti (BB) yang berupa satu unit truk beserta isinya yaitu 16 kubik kayu telah dibawa ke Kejari Kaur.

Sedangkan untuk tersangka kepemilikan kayu masih diproses oleh pihak Polres Kaur untuk pelengkapan berkas. (mty)

Related

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV ...

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap I

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap...

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024,...

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei ...

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat...