kupasbengkulu.com – Dijelaskan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu, Drs.H.Muklisuddin, SH, MA, besaran Zakat Fitrah di Kota Bengkulu 1435 Hijriah/2014 maksimal Rp 29 ribu. Besaran Zakat Fitrah tersebut naik sebesar Rp 1.000 dari tahun lalu.
Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan pada setiap individu muslim yang mampu dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Fitrah dapat diartikan keadaan manusia saat baru diciptakan, sehingga dengan mengeluarkan Zakat Fitrah manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.
Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas tersebut, maka yang diserahkan itu tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.
Besar zakat yang dikeluarkan sebesar 3,5 liter atau 2,7 kg makanan pokok, bisa berbentuk berat, tepung, gandum atau makanan yang biasa dikonsumsi.
“Untuk tahun ini besaran zakat jika diuangkan naik sebesar Rp 1.000 dari tahun 2013.
Jadi kalau untuk beras kualitas paling bagus sebesar Rp 29 ribu per orang, untuk menengah Rp 25 ribu per orang, sedangkan terendah Rp 19 ribu per orang,” kata Muklisuddin.
“Itu kalau diuangkan, kalau membayarnya dalam bentuk beras sebanyak 10 canting atau 2,7 kilogram. Berdasarkan pantauan kami, jumlah persentase yang sudah membayarkan Zakat Fitrah sekitar 25 persen,” tambahnya.
Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan, meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil.
Namun menurut beberapa ulama khusus untuk Zakat Fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Alasannya karena jumlah/nilai zakat terbilang kecil, sementara salah satu tujuannya dikelurakannya Zakat Fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat Islam.(beb)