kupasbengkulu.com – Kamis (17/4/2014) warga Desa Tanjung Iman Kecamatan Kaur Tengah khususnya Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 dengan jumlah mata pilih 358 akan melaksanakan pemilu ulang.
Ini dilakukan karena pada pamilu legeslatif Rabu (9/4/2014) lalu terjadi kecurangan di TPS 2 di desa tersebut yakni salah satu warga Desa Sinar Jaya, Kecamatan Kaur Tengah, berinisial MU (50) bersama anak dan isterinya telah melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.
“Pemilihan ulang ini terjadi karena ada warga yang dengan sengaja telah melakukan pencoblosan 2 kali di TPS yang berbeda,” tutur Anggota KPU Kabupaten Kaur Ujang Juhardi, Rabu (16/4/2014).
Diterangkannya jika surat suara untuk pemilu ulang DPD, DPR RI, DPRD Provinsi merupakan surat suara pemilu ulang dari Provinsi Bengkulu.
Sedangkan untuk surat suara DPRD Kabupaten itu diambil dari surat suara cadangan yang memang sudah tersedia untuk surat suara cadangan DPRD Kabupaten yang dikirim bersama surat suara untuk pemilu (9/4/2014).
Hingga saat ini laporan ini telah ditangan aparat kepolisian masih dalam kasus penyelidikan MU sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka termasuk beberapa saksi lain.(mty)