Kaur, kupasbengkulu.com – Pembobol rumah mantan anggota DPRD periode 2009-2014 Kaur H.Bactaruddin Selasa (24/02/2015) pukul 01.01 WIB dinihari Desa Padang Manis, Kecamatan Kaur Utara harus mendekam dijeruji besi. Dari kejadian ini pelaku menggasak barang-barang elektronik milik korban seperti DVD reciever digital, play station dan beberapa elektronik lainnya dibawa.
Polres Kaur sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Su (22) warga Kecamatan Kelam Tengah. Su ditangkap saat hendak kabur setelah menyatroni rumah korban dengan menggunakan sepeda motor yamaha Vega ZR nopol BD 5845 WD, namun aksinya diketahui warga sekitar dan babak belur karena dihakimi massa sebelum diserahkan kepihak yang berwajib.
Tersangka yang kedua yakni He (35) warga Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, sebagai penadah hasil curian termasuk pencurian ternak, berhasil diringkus pada Rabu (25/02/2015) dini hari dirumahnya sendiri.
Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto,S.Ik melalui kasat Reskrim AKP Ahmad Mega Rahmawan,SP menjelaskan tersangka kedua diamankan setelah pengembangan dari penangkapan terhadap tersangka sebelumnya yakni Su. Dan diduga kuat pelaku pencurian ini tidak sendirian, dan Polres Kaur akan terus melakukan pengejaran dari pengembangan kasus ini.
“Tersangka He kita amankan tadi malam dinihari Rabu, (25/02/2015) di kediamannya Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Yang merupakan penadah barang curian,” pungkas Kasat Reskrim AKP Ahmad Mega Rahmawan.
Lebih lanjut ia menuturkan saat ini keduanya yakni He dikenakan Pasal 480 KUHP, sedangkan Su pasal 363 KUHP. (mty)