kupasbengkulu.com – Bupati Kabupaten Kaur Hermen Malik, mengatakan agar warga tak menyimpan sertifikatnya di rumah tetapi dimanfaatkan untuk digadai selanjutnya dijadikan modal usaha.
“Dengan program pembuatan sertifikat ini kita berharap warga tidak memendam sertifikat tanah ini, tapi kami sangat mendorong agar digunakan sebagai modal awal sehingga dapat mendukung usaha untuk peningkatan ekonomi keluarga,” ujar Bupati Kaur Hermen Malik, beberapa waktu lalu.
Dikatakannya sertifikat sebagai salah satu akses dibidangkan permodalan. Dengan adanya sertifikat yang diakui sebagai administrasi pertanahan sehingga dapat digunakan sebagai salah satu kekuatan untuk peningkatan ekonomi masyarakat.
Saat ini ada sebanyak 4.200 persil program pembuatan sertifikat dari beberapa program seperti prona, redistribusi, lintas sektor yang terdiri dari sertifikat gratis nelayan, UKM dan sertifikat pertanian. Dan sudah terealisasi sebanyak 2.088 persil sedangkan sebanyak 2.112 persil masih dalam tahap penyelesai. (mty)