kupasbengkulu.com, Kepahiang – Tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Ari Wijaya (23) warga Babakan Bogor, dan Kamarudin (52) warga Desa Pematang Donok, berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polres Kepahiang.
Kedua pelaku dibekuk sekitar 7 jam setelah curanmor dilaporkan, Sanu Badri (42) warga Dusun Baru Kelobak Kecamatan Kepahiang.
“Peristiwa curanmor dilaporkan pada Selasa (13/10/2015) sekitar pukul 11.01 WIB. Jenis motor korban Yamaha Vega warna biru nopol B 6843 PAX. Setelah mendapat laporan, anggota bergerak cepat dan berhasil membekuk kedua pelaku. Keduanya dibekuk sekitar pukul 18.02 WIB di sekitar Talang Bukit Hitam Desa Air Sempiang, Kecamatan Kabawetan ,” sampai Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA melalui Kabag Ops Kompol Safrudin didampingi Kasat Reskrim Iptu M Indra Prameswara dan KBO Reskrim Ipda Tommy Sahri pada Kamis (15/10/2015).
Ia menambahkan, motor di curi saat di parkir di areal perkebunan milik korban. Diketahui, saat korban akan mengecek motornya. Pastikan motor dicuri, korban langsung melapor peristiwa tersebut ke kepolisian.
“Mungkin motor dicuri dan disembunyikan terlebih dahulu. Jelang sore, barulah motor itu dikeluarkan. Atas perbuatan kedua tersangka, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dimana acanamannya maksimal 10 tahun,” terang Tommy.(slo)