kupasbengkulu.com – Sebanyak 60 desa yang mengajukan pemekaran ke BPMPD-KB Kabupaten Kaur belum ada yang disetujui karena pemerintah setempat fokus pada pembenahan 162 desa yang ada.

“Saat ini sudah ada 60 berkas desa yang mengajukan pemekaran, tapi kita belum menyetujui. Karena masih fokus untuk melakukan pembenahan-pembenahan pada 162 desa yang ada,” ujar Kabid PMD Drs Abdullah Karim didampingi Kasi PMD Sastriana.

Selain itu juga saat ini mereka masih melakukan persiapan pada 28 Kepala Desa (Kades) yang masa jabatannya berakhir 2014 ini dan akan melakukan pemilihan ulang di 12 Kecamatan.

Dengan rincian Kacamatan Tanjung Kemuning, Kecamatan Kaur Utara, Kecamatan Padang Guci Hulu, Kecamatan Lungkang Kule, Kecamatan Kaur Tengah, Kecamatan Kelam Tengah, Kecamatan Luas, Kecamatan Semidang Gumay, Kecamatan Kinal, Kecamatan Tetap, Kecamatan Maje dan Kecamatan Kaur Selatan. (mty)