Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – SDN 23 Kabupaten Bengkulu Selatan mengeluarkan kebijakan melarang siswanya membawa uang saku ke sekolah.

Jika terbukti ada siswa yang membawa uang saku akan dikenai denda 3 kali lipat uang jajan yang dibawa siswa tersebut.

Sulasmi (51) sebagai Kepsek SD 23 tersebut tidak menjelaskan alasan kebijakan itu sehingga banyak siswa yang mengadu dengan wali muridnya lantaran tidak di izinkan membawa uang jajan.

Menurut keterangan salah satu Murid SD N 23 Septi (11) siswi kelas VI terhitung Rabu (23/3/2016) mereka dilarang membawa uang jaja.

“Mulai hari ini kami dilarang membawa uang jajan pabila itu dilangar kami akan dikenakan denda, ” ungkapnya.

Sementara itu Wakil Kepala Sekolah SD Negeri 23 Gusman membantah jika itu merupakan larangan, tetapi lebih menekankan pada siswa untuk menabung.

Saat ini pihak sekolah telah membuka buku tabungan untuk para siswa menabung di salah satu bank syariah.

Kebijakan ini direspon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, yang mempertanyakan kebijakan itu.

“Apa urusan Kepsek itu melarang anak didiknya membawa uang jajan dan biarkan mereka bawa mungkin lupa makan pagi bisa belanja di kantin sekolah dan di kantin pun harus terjamin kebersihan makananya,” ungkap dirwan.(ade)