kupasbengkulu.com – Didampingi PH Firman Uli Silalahi SH MH, mantan Bupati Seluma Murman Efendi pada Kamis (5/6/2014) diperiksa selama 5 jam diruang Kasi Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu mulai dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Kasi Penyidik Kejati Bengkulu Zulkifli membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Murman tersebut. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan pabrik semen dari dana APBD Kabupaten Seluma dengan nominal Rp 11 miliar bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu. Di mana Rp 3,5 miliar diantaranya untuk membayar ganti rugi kawasan hutan seluas 150 hektar.
“Kita memberikan berkas-berkas untuk dipelajari Murman,” jawab Zulkifli saat keluar ruanganya sementara waktu memeriksa Murman.
Sementara itu saat dimintai keterangan, PH Murman, Firman Uli Silalahi SH MH belum bisa menjelaskan status hukum Murman itu sendiri. Menurutnya, mereka akan nengikuti prosedural hukum yang telah ditetapkan.
Selain itu, saat diminta keterangan mengapa PH Murman tersebut jarang mendampingi, ia beralasan sakit. Bukan karena ia menghindar dari pekejaannya.
.
“Saya kemarin lagi flu berat dan saya dilarang untuk kerja dulu,” kata Firman.
Dikatakannya, sebagai PH dari tersangka Murman tersebut ia merasa sudah menjadi tanggung jawabnya untuk mendampinginya.(cr3)