Sabtu, April 20, 2024

Dimediasi Dewan, BPN Kota Sepakat Keluarkan Sertipikat 36 KK Warga Bentiring

Kupas News – Perjuangan warga RT 21 Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu memperoleh sertipikat tanah membuahkan hasil. Pasalnya Dewan Kota dan BPN telah sepakat menerbitkan sertipikat yang hampir 2 tahun lamanya tidak bisa dikeluarkan.

Mediasi yang difasilitasi oleh Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Selasa (12/10) Kemarin BPN Kota Bengkulu telah bersedia mengeluarkan sertipikat tanah untuk 36 KK dengan catatan BPN mendapatkan konfirmasi terlebih dahulu dari pihak pemkot bahwa tanah tersebut bukan aset pemkot.

Dari awal BPN keberatan untuk mengeluarkan sertipikat selama ini, karena BPN mencatat dari peta bahwa tanah tersebut masuk dalam Plotting tanah Pemkot. Untuk itu BPN bersedia mengeluarkan sertipikat tanah dengan catatan mendapat mengkonfirmasi dari pemkot bahwa tanah tersebut bukan aset Pemkot.

Dewan Kota saat memediasi polemik sertipikat tanah warga Bentiring, Selasa 12 Oktober, Foto: Dok

Ketua Komisi I Teuku Zulkarnain mengatakan secara aturan sebenarnya ATR/BPN tetap dapat mengeluarkan sertipikat tanah karena Plotting tanah itu sudah kadaluarsa sejak tahun 1998 lalu. Namun Teuku memahami sikap ATR/BPN yang berhati-hati dalam persoalan sertifikasi tanah.

“Dari segi aturan, BPN sebenarnya bisa mengeluarkan sertipikat karena tanah tersebut telah memasuki masa jatuh tempo atau kadaluarsa Plotting sejak ditetapkan. Kalau setelah 3 tahun tidak diperpanjang, maka Plotting tanah tersebut gugur dengan sendirinya,” ujar Teuku.

Kasus di RT 21 Kelurahan Bentiring, ditambahkan Teuku saat ini SMAN 9 sudah berdiri dan disertifikasi serta dilakukan pemagaran. Sehingga tanah warga yang berada disekitarnya seharusnya sudah bisa dikeluarkan sertipikatnya.

Sementara itu perwakilan salah satu warga RT 21 Kelurahan Bentiring mengucapkan terima kasihnya kepada Dewan yang telah memfasilitasi mediasi ini. Menurut warga, sertipikat tanah itu dinilai penting sebagai bukti sah kepemilikan atas tanah tersebut.

“Sertipikat itu bagi kami sangat penting. Karena ada beberapa warga yang beli tanah itu dengan cara mencicil. Bayangkan saja, sudah susah payah beli tanah tapi ketika mau mengurus sertipikat, BPN tidak bisa mengeluarkannya dengan alasan Plotting tanah Pemda,” ujar warga.

Warga juga berharap program PTSL dari ATR/BPN masih bisa terus dilanjutkan, karena tidak semua warga mampu membuat sertipikat tanah. (Adv)

Editor: Alfridho Ade Permana

Related

Samsu Amanah Dukung Airlangga Maju di Pilpres 2024

Kupas News, Semarang - Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi...

Di Reses, Reni Haryanti Sadari Pentingnya Mengakomodir Aspirasi Masyarakat

Kupas News – Seyogyanya seorang wakil rakyat berjibaku dengan...

Topik Bantuan Gas jadi Perbincangan Hangat Reses Baidari Citra Dewi

Kupas News – Menyerap dan menjaring aspirasi masyarakat, Sabtu,...

Rancangan Perda APBD 2022 Tunggu Verifikasi Gubernur Bengkulu

Kupas News – DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan bersama Bupati...

Komisi II Sepakati Penyertaan Modal PT. Bank Bengkulu Manna Sebesar Rp50 Miliar

Kupas News – Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan...