Rabu, September 20, 2023

Dimediasi Dewan, BPN Kota Sepakat Keluarkan Sertipikat 36 KK Warga Bentiring

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Baca selanjutnya

Kupas News – Perjuangan warga RT 21 Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu memperoleh sertipikat tanah membuahkan hasil. Pasalnya Dewan Kota dan BPN telah sepakat menerbitkan sertipikat yang hampir 2 tahun lamanya tidak bisa dikeluarkan.

Mediasi yang difasilitasi oleh Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Selasa (12/10) Kemarin BPN Kota Bengkulu telah bersedia mengeluarkan sertipikat tanah untuk 36 KK dengan catatan BPN mendapatkan konfirmasi terlebih dahulu dari pihak pemkot bahwa tanah tersebut bukan aset pemkot.

Dari awal BPN keberatan untuk mengeluarkan sertipikat selama ini, karena BPN mencatat dari peta bahwa tanah tersebut masuk dalam Plotting tanah Pemkot. Untuk itu BPN bersedia mengeluarkan sertipikat tanah dengan catatan mendapat mengkonfirmasi dari pemkot bahwa tanah tersebut bukan aset Pemkot.

Dewan Kota saat memediasi polemik sertipikat tanah warga Bentiring, Selasa 12 Oktober, Foto: Dok

Ketua Komisi I Teuku Zulkarnain mengatakan secara aturan sebenarnya ATR/BPN tetap dapat mengeluarkan sertipikat tanah karena Plotting tanah itu sudah kadaluarsa sejak tahun 1998 lalu. Namun Teuku memahami sikap ATR/BPN yang berhati-hati dalam persoalan sertifikasi tanah.

“Dari segi aturan, BPN sebenarnya bisa mengeluarkan sertipikat karena tanah tersebut telah memasuki masa jatuh tempo atau kadaluarsa Plotting sejak ditetapkan. Kalau setelah 3 tahun tidak diperpanjang, maka Plotting tanah tersebut gugur dengan sendirinya,” ujar Teuku.

Kasus di RT 21 Kelurahan Bentiring, ditambahkan Teuku saat ini SMAN 9 sudah berdiri dan disertifikasi serta dilakukan pemagaran. Sehingga tanah warga yang berada disekitarnya seharusnya sudah bisa dikeluarkan sertipikatnya.

Sementara itu perwakilan salah satu warga RT 21 Kelurahan Bentiring mengucapkan terima kasihnya kepada Dewan yang telah memfasilitasi mediasi ini. Menurut warga, sertipikat tanah itu dinilai penting sebagai bukti sah kepemilikan atas tanah tersebut.

“Sertipikat itu bagi kami sangat penting. Karena ada beberapa warga yang beli tanah itu dengan cara mencicil. Bayangkan saja, sudah susah payah beli tanah tapi ketika mau mengurus sertipikat, BPN tidak bisa mengeluarkannya dengan alasan Plotting tanah Pemda,” ujar warga.

Warga juga berharap program PTSL dari ATR/BPN masih bisa terus dilanjutkan, karena tidak semua warga mampu membuat sertipikat tanah. (Adv)

Editor: Alfridho Ade Permana

Pemuda Pancasila Mukomuko Datangi Kesbangpol Daftarkan Pengurus Baru

Adhika Kusuma Saputra, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Mukomuko, Foto: DokKupas News - Usai menggelar musyawarah cabang beberapa waktu lalu, Majelis Pimpinan Cabang Pemuda...

Kominfo Sukseskan Program Pemkot Salurkan Sapi untuk Masyarakat

Kupas News, Kota Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyalurkan satu ekor sapi kurban kepada masyarakat yang dalam...

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas dalam mempersiapkan pemimpin Polri di Era Society 5.0, Sespimma Sespim Lemdiklat Polri akan menggelar seminar...

Rombongan Gubernur Rohidin Laksanakan Sholat Idhul Adha di Alun-alun Kota Tais

Kupas News, Seluma - Gubernur Rohidin Mersyah beserta istri melaksanakan sholat Iduladha 1444 H di Alun-alun Kota Tais, Kabupaten Seluma, Rabu (28/06/2023). Sekira pukul 06.30...

Dishub Kota Bengkulu Pasang Rambu Larangan Truk Bermuatan Besar Melintas

Kupas News, Kota Bengkulu - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu memasang rambu melintas kendaraan bermuatan besar atau truk tonase besar di jalan Hibrida. Perbaikan...
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Terbaru