Ilustrasi penjara

Seluma, kupasbengkulu.com – Jhon Patra Edi (38) seorang karyawan gadai BPKB motor Kemala Aman Finance Tais melaporkan tindak pidana pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan lantaran di pukul konsumen atas nama Amrul Eskandi saat melakukan penagihan tunggakan di Desa Pasar Talo Kecamatan Ilir Talo pada kamis (05/01/2016).

Informasi terhimpun, saat melakukan penagihan korban ditemani dua rekannya yaitu Asriponi dan Zoni sesampainya dirumah terlapor korban langsung menagih angsuran kemudian terjadi cekcok mulut yang berujung pemukulan yang dilakukan oleh terlapor. Atas kejadian tersebut korban merasa dilecehkan dan melaporkan ke Polres Seluma.

“Ya laporanya sudah kita terima, akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi,”sampai Kabag Ops Polres Seluma Kompol Sugeng Hari P.

Laporan tersebut sesuai LP nomor : LP/10-B/I/2017/Bengkulu/SPK Res Seluma.(Sep)