Kasat Reskrim Polres Kepahiang bersama DPO Polres Bontang

Kasat Reskrim Polres Kepahiang bersama DPO Polres Bontang

 

kepahiang, kupasbengkulu.com  –  Satuan Reskrim Polres Kepahiang, Kamis (10/3/2016) sekitar pukul 09.30 WIB, berhasil menangkap dan mengamankan Su (52) warga Jalan Jet Sky I, RT 08 Desa Api api Kecamatan Bontang Utara, yang merupakan Daftar Pencarian Otang (DPO) Polres Bontang, Kalimantan Timur, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) LPPM Bergulir. Tersangka Su di Kabupateten Kepahiang, diketahui sebagai investor Koperasi Satmakura Halal Kepahiang.

“DPO Polres Bontang Kaltim berhasil diamankan oleh anggota kita di showroom penjualan becak motor miliknya di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang. Sebagai DPO, sudah kita koordinasikan dengan pihak Polres setempat,”  sampai Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA didampingi Kasat Reskrim Iptu Indra P.

Koordinasi Satuan Reskrim Polres Kepahiang yang dimaksudkan melalui identitas dan foto tersangka, lanjut Indra, dibenarkan pihak Polres Bontang.

“Polres Bontang menetapkan inisial Su sebagai tersangka dalam perkara Tipikor LPPM Bergulir, pada 17 Juni 2014. Saat ini, anggota Satuan Reskrim Bontang dalam perjalanan menuju Bengkulu dan kita perkirakan sampai di Polres pada malam nanti,” terang Indra.

Indra juga menambahkan, tersangka Tipikor selanjutnya akan menjalani pemeriksaan di Polres Bontang. Sedangkan di Polres Kepahiang, tersangka diamankan untuk sementara waktu.

“Kita disini tidak menyebutkan penangkapan karena tersangka merupakan DPO dari Polres daerah lain. Disini diamankan sementara atau segera dijemput oleh angggota dari Polres Bontang,” demikian Indra.(slo)