kepahiang, kupasbengkulu.com – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kepahiang meminta agar Pemerintahan Kecamatan Kepahiang segera menyerahkan laporan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) tahun 2015.

Permintaan disampaikan dalam bentuk tertulis atau surat pada Jumat (3/4/2016).

” Ini sehubungan dengan laporan BPHTB (Tahun 2015,red) yang belum juga diserahkan oleh Pemerintah Kecamatan Kepahiang. Penting bagi kami, mengingat akan ada pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Bengkulu,” sampai Sekretaris DPPKAD Kepahiang, Damsi.

Surat permintaan laporan BPHTB oleh DPPKAD, lanjut Damsi, hanya ditujukan ke Pemerintahan Kecamatan Kepahiang.

” Pemerintahan kecamatan lain, sudah tidak lagi mengurus BPHTP. Itu bisa dimungkinkan dengan keberadaan notaris saat ini,” jelas Damsi.

Sehubungan dengan laporan BPHTB, Damsi berharap agar pihak – pihak terkait lebih teliti lagi, mengingat adanya kemungkinan pemalsuan BPHTB dari warga.

“Dalam rangka menghindari BPHTB, besar kemungkinan ada yang berupaya memalsukan nilai jual. Oleh karena itu kita meminta ke semua pihak agar lebih teliti lagi,” harapnya.(slo)