kupasbengkulu.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium pemantau kualitas air di BLHKP Lebong yang menyeret dua tersangka berinisial, Ma selaku Pa merangkap PPK dan EM selaku PPTK saat ini masih diselidiki oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei. Bahkan rencananya, dalam waktu dekat bakal meriksa terhadap dua orang saksi dari perusahaan distributor alat laboratorium tersebut.
“Surat pemanggilan terhadap saksi selaku petinggi distributor alat lab tersebut sudah kita sampaikan,” ujar Kajari Tubei R. Dodi Budi Kelana melalui Kasi Pidsus Rizal Edison, Kamis (28/8/2014).
Selain dua orang saksi tersebut, Rizal juga akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 4 saksi lainnya.
“Tentunya kita berharap seluruh saksi ini dapat kooperatif, dalam pemeriksaan yang sudah kita jadwalkan. Sehingga proses penyidikan kasus dugaan korupsi alat lab ini bisa berjalan dengan lancar,” demikian Rizal. (spi)