
Kepahiang, kupasbengkulu.com – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, tim penyidik Kejari Kepahiang akan memanggil kembali saksi yang sebelumnya mangkir, Aji Seri. Ini disampaikan Kajari Kepahiang, Wargo melalui Kasi Pidsus, Arief Wirawan.
“Agendakan saksi itu diperiksa pada Selasa (26/07/2016). Tapi saksi tidak memenuhi panggilan kita, dan kita mengagendakan pemanggilan untuk kedua kalinya,” kata Arief.
Bersamaan dengan pemanggilan kedua terhadap saksi, tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial SY.
“Tersangka belum kita BAP, lantaran sakit. Jadi kita juga mengagendakan pemeriksaan tersangka,” lanjut Arief.
Disinggung tentang pengembalian kerugian negara, Arief menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara di saat perkara sudah naik status penyidikan.
“Kalau memang ada niat baik, mengapa tidak dari dulu. Perlu juga diketahui, jika mengembalikan kerugian negara itu tidak menghapus tindak pidana,” tegas Arief.(slo)