Sunar Agus

Sunar Agus

KUPASBENGKULU.com, KOTA BENGKULU – Menyambut hari raya Idul Fitri, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) Provinsi Bengkulu mengajukan remisi untuk ratusan tahanan dan narapidana ke Dirjen Kemenkumham.

Ajuan tersebut diperuntukkan bagi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup Kabupaten Rejang Lebong, Lapas Kelas II B Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, serta Rutan Kelas II A Malabero Kota Bengkulu.

“Usulan remisi tersebut termasuk tahanan dan narapidana narkoba, korupsi, dan umum. Secara keseluruhan jumlahnya sekitar 1.800 orang,” ujar Divisi Pemasyarakatan dan Kemenkumham Bengkulu, Sunar Agus, Senin (22/06/2015).

Agus mengatakan usulan remisi tersebut baru diajukan dari Rutan Kelas II B Manna, yakni sekitar 127 orang. Sedangkan untuk remisi umum akan diajukan pada hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agus mendatang sekitar 126 orang. Diketahui, per 30 Mei di Rutan Manna dihuni 211 orang tahanan dan narapidana, terdiri dari 28 tahanan dan 183 narapidana.

“Saat ini usulan baru dari Rutan Manna, sedangkan sisanya masih dalam perekapan,” lanjutnya.

Ditambahkannya, adapun syarat mendapatkan remisi minimal 6 bulan sudah menjalani masa tahanan. Remisi yang diperoleh setiap narapidana antara 15 hari hingga 3 bulan.

“Kita tunggu sampai 2 minggu lagi data usulan remisi sudah kita terima semua,” demikian Agus.(val)