Kamis, April 18, 2024

Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Setujui Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Kupas News, Bengkulu – Seluruh Fraksi DRPD Provinsi Bengkulu menyatakan setuju Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2022, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (7/3).

Kesimpulan itu disampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu yang dihadiri langsung Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, di Ruang Rapat Paripurna.

Selanjutnya, pimpinan rapat Ihsan Fajri mengambil Keputusan Bersama atas disetujui Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Perda yang kemudian dilakukan Penandatanganan Keputusan Bersama, yang ditandatangani seluruh pimpinan dewan provinsi dan disaksikan Gubernur Rohidin, unsur Forkopimda serta Ketua-Ketua Fraksi.

Dalam sambutannya, Gubernur Rohidin menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan terhormat yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya dalam membahas Raperda tersebut hingga disetujui menjadi Perda Provinsi Bengkulu tahun 2022.

Disamping itu, menanggapi kritik dan saran anggota dewan terhadap aset daerah seperti View Tower dan juga Mess Pemda, Gubernur Rohidin  menjelaskan, untuk View Tower yang direncanakan untuk dirobohkan karena telah dilakukan berbagai kajian dan telaah serta melihat dari berbagai aspek, seperti kajian teknisnya, nilai ekonomisnya, azaz manfaatanya, konteks nilai budayanya.

“Artinya, kebermanfaatan itu benar-benar menjadi pertimbangan utama di samping segi teknis dan ekonomisnya. Selain itu juga kita telah bermusyawarah untuk mendapatkan masukan dari tokoh-tokoh Bengkulu, BMA dan juga pelaku-pelaku sejarah di Bengkulu, agar konteks kekinian dan yang akan datang serta sosial budayanya pun akan kita kaji secara mendalam,” jelas Gubernur Rohidin.

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Foto: Dok/Shelly Arsita
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Foto: Dok/Shelly Arsita

Sedangkan untuk Mess Pemda, Gubernur Rohidin menjelaskan, telah dilakukan beberapa kali lelang untuk kerjasama pengelolaan Mess Pemda ke pihak ketiga, namun semuanya gagal karena belum ada satupun perusahan yang menyatakan sanggup untuk mengelola Mess Pemda tersebut.

“Pada tahun 2018 hingga tahun 2021 kita sudah empat kali melakukan lelang untuk mengelola Mess Pemda, baik melalui Perjanjian Kerjasama maupun ‘Building On Transfer’ atau Bangun Serah. Namun hingga hari ini belum ada satupun perusahan yang menyatakan sanggup untuk mengelola Mess Pemda tersebut,” sebut Gubernur Rohidin.

Terkait dengan itu, kata Gubernur lagi, perlu ada skenario baru untuk mengelola Mess Pemda itu. Karena menurutnya, nilai investasi yang sangat besar mencapai Rp 54 miliar yang membuat mereka (perusahan pihak ketiga) merasa keberatan untuk mengelola Mess Pemda tersebut.

“Jalan satu-satunya yaitu anggaran APBD kita yang harus menyelesaikannya, namun dibutuhkan anggaran yang besar untuk menyelesaikannya,” ujarnya.

“Terkait dengan itu semua, bukan berarti jajaran Pemrov tidak mengambil sikap secara serius, sistematis dan berdasarkan aturan regulasi yang ada, namun harapan kita dapat disimpulkan dalam konteks ekonomis, kelayakan serta  dengan regulasi yang ada,” sampai Gubernur Rohidin. (Adv)

Editor: Alfridho Ade Permana

Related

Dalam Paripurna, Rohidin Sampaikan Dua Nota Penjelasan Raperda

Kupas News, Bengkulu - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan...

Sarjoni Hanapi Berharap Usulan di Reses Perdana 2023 Segera Dianggarkan

Kupas News, Bengkulu - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Drs....

Hasil Reses Marlesi Rangkum Usulan yang Menjadi Skala Prioritas

Kupas News, Bengkulu - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Faizal Mardianto Minta Masyarakat Pahami Aturan Dapatkan BPJS Gratis

Kupas News, Bengkulu - Dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat,...

Di Reses, Mohd Gustiadi Mengajak Masyarakat Berantas Praktek Prostitusi

Kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Mohd Gustiadi, Foto:...