Minggu, Mei 28, 2023

Dalam Paripurna, Rohidin Sampaikan Dua Nota Penjelasan Raperda

Baca selanjutnya

Kupas News, Bengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan Nota Penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Gubernur Bengkulu yaitu, Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Barang Milik Daerah, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (6/3).

Dalam penjelasannya, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu dekade ini menjadi pedoman dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah. Saat ini telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

“Selanjutnya untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah (Perda) dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di daerah,” kata Rohidin dalam Nota Penjelasannya.

Perubahan tersebut, lanjutnya, mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian dalam penarikan pajak dan retribusi serta penyesuian regulasi, sebagai payung hukum pemerintah daerah dalam memungut pajak dan retribusi.

“Sebagai konsekuensi dan prinsip Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 wajib dilakukan pengaturan kembali. Perda tentang Pajak dan Retribusi yang dimiliki pemerintah daerah secara otomatis dengan ditetapkannya Raperda yang kita ajukan ini akan dilakukan pencabutan,” jelasnya.

Selanjutnya, penjelasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Gubernur Rohidin mengatakan, seiring dengan perkembangan, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang semakin kompleks, perlu adanya tata kelola yang dilakukan secara optimal , efektif dan efesien.

Sehingga beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan perorangan dinas perlu disesuaikan.

“Antara lain pengaturan mengenai Penilaian Barang Milik Negara/Daerah dan kewenangan penentuan harga jual kendaraan oleh pengguna barang untuk Barang Milik Negara dan Gubernur/Bupati/Walikota untuk Barang Milik Daerah,” jelas Gubernur Rohidin.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur hubungan kerja antara pimpinan DPRD dan Kepala Daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar.

“Oleh karena itu, perlu dilakukan penyelarasan atas pengaturan penjualan kendaraan dinas perorangan tanpa lelang, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan dinas perorangan,” tutupnya.

Lapor Polisi Kehilangan Istri, PNS Lebong Ditemukan dengan Pria Lain

Kupas News, Lebong – Seorang suami sempat melaporkan kehilangan istri ke Polres Lebong pada Jumat, 19 Mei 2023 lalu. Kini sang istri yang berinisial...

Bahas Persiapan Tour de Bencoolen 2024, Gubernur Rohidin Kunjungi Menpora RI

Kupas News, Jakarta – Gubernur Rohidin Mersyah bertemu Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Ariotedjo di Gedung Kemenpora RI, Jumat siang di Jakarta. Dalam...

Sertifikasi dan THR 50 Persen Guru Se-Kota Bengkulu Dicairkan

Kupas News, Kota Bengkulu – Sejumlah kepala sekolah dan guru se-Kota Bengkulu menghadiri penyerahan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Sertifikasi/TPG Triwulan I dan Tunjangan...

Gubernur Rohidin Usulkan Pembangunan Lanudal Bengkulu Terintegrasi

Kupas News, Bengkulu – Gubernur Rohidin Mersyah mengusulkan pembangunan Lapangan Udara Angkatan Laut (Lanudal) untuk pengamanan wilayah Barat Sumatera terintegrasi dengan pengembangan sekaligus meningkatan...

Ketua Harian PBVSI Usulkan Bengkulu Miliki Lapangan Indoor

Kupas News, Kota Bengkulu – Wujud apresiasi atas raihan emas Timnas Voli Indonesia di ajang SEA Games kemarin melahirkan semangat baru olahraga Voli di...

Terbaru