Kaur, kupasbengkulu.com – Banyaknya galian C yang diduga illegal di Kabupaten Kaur, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Anuar Sanusi meminta, kepada seluruh pihak terkait untuk mengawasi terhadap kegiatan perusahaan galian C illegal di daerah Kabupaten Kaur.

Sebab, kata dia, saat ini masyarakat sangat terganggu dengan galian C illegal yang tidak bertanggung jawab, baik itu galian C di pesisir pantai maupun di tepi sungai. Seperti di Kecamatan Nasal, Maje, Tetap, Luas, serta Daerah Padang Guci dan sekitarnya.

“Kita sudah berkali-kali mendatangi langsung lokasi galian C illegal tersebut, agar ditutup segera. Namun, mereka masih kuncing-kucingan dalam menjalankan aktivitasnya,” kata Anuar Sanusi.

Dari pantauan kupasbengkulu.com, salah satu daerah yang tidak memiliki izin penambangan rakyat yakni, di aliran sungai Sambat. Di daerah itu dulunya sempat mengurus perizinan pertambangan. Namun, izin tersebut telah mati atau habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi.(mty)