kupasbengkulu.com, kepahiang – Seorang pemuda Desa Daspetah, Riki (19) diduga turut serta melakukan pengeroyokan terhadap pelajar SMAN di Kabupaten Kepahiang, Suryan Hidayat (17). Atas dugaan itu, Riki mendekam di dalam sel Mapolres Kepahiang.
Peristiwa pengeroyokan, diketahui terjadi di jalan raya Desa Pungguk Beringang, pada Minggu (18/10). Pengeroyokan sesaat koban pulang jalan-jalan dari bendungan PLTA Musi.
“Ketika itu, korban melihat rekannya, Peni tengah berkelahi di simpang PLTA Kelurahan Ujan Mas. Kemudian korban mendekat
dengan maksud melerai,” kata Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA melalui Kabag Ops Kompol Safrudin didampingi Kasat Reskrim Iptu M Indra Prameswara, pada Jum’at (6/11).
Upaya korban dalam melerai perkelahian itu, tidak diterima oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 9 orang. Korban akhirnya juga dikeroyok.
“Berdasarkan laporan dari korban, pelaku pengeroyokan berjumlah sekitar 9 orang. Selain dengan menahan satu pelaku, kita juga tengah memeriksa yang lainnya,” terang Indra.
Akibat pegeroyokan itu, pelaku terancama dihukum kurungan maksimal 7 tahun. Ini setelah dijerat pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan.(slo)