Ilustrasi (Foto : Istimewa)

Ilustrasi (Foto : Istimewa)

kupasbengkulu.com – Seorang karyawan Badan Usaha Milik Daerah BUMD Ferry Haryanto (36) warga Komplek Raflesia Resident RT 14 RW 01 Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu melaporkan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Gegana (25) warga Kelurahan Teluk Segara Kota Bengkulu.

Tindak pidana penggelapan ini terjadi pada Oktober 2013 korban menitipkan uang kepada pelaku sebesar Rp 8,5 juta untuk membayar pajak mobil milik korban. Namun, pelaku tak membayar pajak mobil tersebut.

Akhirnya korban meminta uangnya kembali. Saat korban menyakan uang tersebut, pelaku selalu mengelak dengan alasan uang tersebut telah dipakai dan meminta tenggang waktu. Tapi pada tenggang waktu yang dijanjikan korbanpun menagih uang tersebut pelaku juga tak kunjung mengembalikan uang itu.

Oleh karena merasa dirugikan pelaku, korban terpaksa menyelesaikan urusan ke jalur hukum. Sehingga korban mendatangi Mapolres Bengkulu melaporkan tindak pidana yang dilakukan pelaku.

Saat dikonfirmasi Kapolres Bengkulu AKBP Iksantio Bagus Pramono membenarkan laporan tersebut.

“Ya laporan sudah kita terima dan segera kita tindaklanjuti serta pelaku masih dalam penyelidikan polisi,” kata Kapolres.(cr3)