kupasbengkulu.com – Lima orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuk Linggau, Sumsel, yang ditetapkan tersangka oleh polisi terancam dipecat. Kelimanya diduga telah melakukan penggelembungan suara salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, perwakilan Sumsel.

Sekretaris KPU Sumsel Muhammad Daud mengungkapkan, kelima anggota KPU Lubuk Linggau tersebut telah melakukan pelanggaran pemilu berupa penggelebungan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pemilihan legislatif (Pileg) 9 April lalu.

“Tak lama lagi, kelima anggota KPU Lubuk Linggau akan kita pecat karena sudah ditetapkan tersangka oleh polisi,” ungkap Daud kepada merdeka.com, Jumat (8/8/2014).

Pihaknya akan segera menyiapkan pengganti komisioner dengan cara mengambil rangking saat seleksi sebelumnya. “Untuk sementara akan kita ambil alih dulu tugas mereka sebelum ada penggantinya,” kata dia.

Seperti diketahui, kelima komisioner tersebut sudah melakukan penggelebungan suara salah satu calon DPD RI. Berkas penyidikannya sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau untuk proses pengadilan.

sumber: merdeka.com