
kupasbengkulu.com – Dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup, Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, beserta Danlanal Bengkulu Letkol Laut (P) Amrin Rosihan Hendrotomo, dan Ketua Umum The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ), Iggmahadi, melakukan penanaman puspa langka jenis amarphaphallus sp di halaman gedung daerah Balai Semarak Bengkulu.
Peringatan ini sekaligus diikuti dengan pengukuhan jurnalis pecinta lingkungan yang tergabung dalam SIEJ simpul Bengkulu.
“Saya sangat tertarik dengan puspa langka. Bahkan saya punya rencana ke depan kita anggarkan dana sekitar Rp 200-250 juta di APBD 2016 agar puspa langka termauk Rafflesia bisa diteliti untuk kemudian dikembangkan ke tempat-tempat yang lebih mudah dijangkau, seperti di gedung daerah atau taman-taman kota,” ujar Junaidi, Jumat (05/06/2015).
Diketahui, selama ini untuk dapat melihat puspa langka masyarakat harus melalui medan yang cukup terjal di Kabupaten Kepahiang menuju ke dalam hutan. Tempat peristirahatan para wisata pun dianggap tidak layak, padahal puspa langka ini memiliki potensi ekowisata.
“Terkadang yang membuat puspa langka Bengkulu ini kurang dilirik karena sulit untuk melihatnya. Kalau pemerintah kabupaten kurang peduli, kenapa tidak pemerintah provinsi saja yang bertindak. Kita lihat tempat singgah wisatawan untuk melihat puspa langka sangat tidak layak, kalau ini dibenahi pasti akan lebih banyak yang berkunjung,” katanya.
Oleh karena itu Gubernur mengharapkan rekomendasi SIEJ ke depan untuk bersama-sama kembali mencoba menata lingkungan dengan menghormati hak semua lapisan, sehingga nantinya dari sesuatu yang kecil sekalipun dapat berguna untuk masa depan.
“Jangan anggap hal-hal kecil dengan sepele. Mari kita ubah pola pikir dan tingkah laku kita. Semua lini harus peduli dengan lingkungan agar anak cucu kita tak sulit lagi melihat kumbang, kupu-kupu, lebah, dan burung. Hidup ini saling membutuhkan, bukan hanya manusia saja tapi juga makhluk hidup lainnya,” lanjutnya.
Sementara, terkait pengelolaan lingkungan, Gubernur menyampaikan saat ini pihaknya juga sedang menunggu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait petunjuk pelaksanaan dan teknis yang nantinya akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP). Sehingga ke depan berharap segala perizinan yang bermasalah dapat diselesaikan dengan arif dan tidak anarkis.
“Kita berharap dengan UU ini nanti yang mana dialihkan kepada pemerintah daerah membuat kita lebih mudah mengelola alam kita sendiri,” demikian Junaidi. (val)