Jumat, April 26, 2024

Gugatan Praperadilan Petani Seluma Ditolak Pengadilan

Suasana sidang Praperadilan di PN Seluma
Suasana sidang Praperadilan di PN Seluma

Seluma, kupasbengkulu.com – Sidang putusan Peraperadilan atas gugatan penetapan tersangka Sukimin Warga Desa Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma oleh pihak kepolisian Mapolres Seluma atas tudingan telah melakukan pencurian kelapa sawit milik perusahaan perkebunan kelapa Sawit PT Sindabi Indah Lestari (SIL) ditolak pengadilan.

Sidang yang dimimpin oleh Wakil ketua Pengadilan Negri Tais selaku hakim tunggal majelis hakim Subchi Eko Putro berlansung tiga jam, dengan membacakan rincian mulai dari tuntutan pemohon sampai pada jawaban termohon dengan menghasilkan keputusan menggugurkan gugatan peraperadilan termohon.

Kuasa Hukum Forum Petani Bersatu (FPB) Judianto Simanjuntak mengatakan bahwa keputusan mejelis hakim dalam persidangan sangat mengecewakan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bukti yang menjadi acuan itu bukti apa, kami sangat kecewa karena putusan tidak sesuai dengan fakta persidangan,”Kata Judianto ditemui Usai Sidang di PN Tais Senin (13/7/2015).

Judianto mengatakan pihaknya akan selalu mendampingi masyarakat jika akan melakukan upaya hukum selanjutnya.

“Penetapan pemohon diwilayah hukum perdata sementara ini masuk dalam ranah hukum perdata karena hingga saat ini kepemilikan atas lahan tersebut belum tuntas,”Ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa penetapan Sukimin sebagai tersangka tanpa melalui proses gelar perkara.

Sementara itu Wakil Ketua Pengadilan Negri Tais Subchi Eko Putro selaku menjelis Hakim dalam persidangan mengutarakan bahwa pihaknya hanya melakukan sidang peraperadilan yang berdasarkan permintaan pemohon.

“Yang diperaperadilkan itu penetapan tersangka saudara Sukimin, jadi bukan masalah perkara perdata kalau perdata tidak termasuk ranah peraperadilan,”Sampainya.

Dia juga menjelaskan banyaknya bukti yang memperkuat proses hukum sehingga pengadilan negri Tais menganggap penetapan tersangka oleh kepolisian Mapolres Seluma dianggap telah sah sesuai hukum yang berlaku.

“Penetapan tersangka oleh penyidik telah memenuhi minimal dua alat bukti yaitu 20 tandan sawit dan keterangan saksi, pemohon tidak ada saksi hanya ada pemberitahuan melalui telpon seluler dari kariawan pemanen,”bebernya.

Sidang yang digelar diruang sidang Cakra pengadilan Negri tais berlansung lama, dari pantauan dilokasi setidaknya ratusan polisi yang membaur dengan masyarakat tampak antusias mengikuti jalannya persidangan.(cee)

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Rombongan Gubernur Rohidin Laksanakan Sholat Idhul Adha di Alun-alun Kota Tais

Kupas News, Seluma - Gubernur Rohidin Mersyah beserta istri...

PT. FBA Masih Beroperasi, Ibu-ibu di Seluma Kembali Melakukan Aksi

Kupas News, Seluma – Sudah tak terhitung berapa jumlah...

Ratusan Nakes di Kota Bengkulu Terima SK PPPK

Kupas News, Kota Bengkulu – Sebanyak 264 orang tenaga...

Pengedar Samcodin di Seluma Ditangkap Polisi

Kupas News, Seluma - Tim Unit Tipidter Sat Reskrim...