kupasbengkulu.com – Kembali tindakkan asusila terjadi di Provinsi Bengkulu, kali ini terjadi di Kabupaten Kepahiang dengan korban pelajar berinisial SF (17) warga Kabawetan. Tindakan asusila ini dilakukan oleh pacarnya sendiri MA (19) warga Kepahiang hingga korban hamil.
Kejadian ini telah terjadi beberapa bulan yang lalu pada saat itu korban dan pelaku ada ikatan khusus. Beberapa minggu mereka pacaran, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, tapi korban sempat menolak.
Namun rayuan maut pelaku untuk bertanggung jawab meluluhkan hati korban sehingga korban mau melayani nafsu bejat pelaku, hingga kejadian itu terjadi.
Korban sempat disetubuhi sebanyak 3 kali di berbagai tempat. Namun setelah korban hamil, pelaku enggan bertanggungjawab, malahan pelaku meminta agar kandungan tersebut digugurkan.
Merasa dikhianati dan ingkar janji, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Kepahiang untuk mendapatkan keadilan.
Saat dikonfirmasi PS Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu Kompol H Mulyadi membenarkan laporan tersebut.
“Laporan tersebut kita terima dari Polres Kepahiang, kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Kepahiang,” kata Mulyadi.(cr3)