Seluma, kupasbengkulu.com – Hasil gelar perkara penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Seluma, atas laporan Edi Santoso selaku pemilik CV Lima Putri, dengan melaporkan bos toko bangunan UD Lancar atas nama, Zuko Hariadi, karena diduga telah melakukan penambangan secara ilegal.
“Berdasarkan hasil gelar perkara unsur tindak pidana penambangan tampa izin terpenuhi dan saudara Zuko Hariadi terbukti melanggar Undang undang,” kata Kapolres Seluma AKBP. Joko Sadono melalui Kasat Reskrim Iptu. Ferry Putra Samudra didampingi Kanit Tipiter Ipda. Sukari Kamis (08/01/2015).
Untuk tindak lanjutnya, kata Ferry, akan memanggil Zuko Hariadi guna pengembangan lebih lanjut.
“Sesuai UU No 4 tahun 2009 pasal 158 tentang penambangan, Zuko Hariadi terbukti melakukan penambangan secara ilegal dan dalam waktu dekat secepatnya akan kita panggil,” tutup Ferry.
Bergulirnya kasus ini karena sebelumnya Zuko Hariadi telah melaporkan Mantan Bupati Seluma Murman Efendi karena diduga menghalangi usaha galian C miliknya. Hal itu telah di SP 3 kan oleh penyidik karena tidak memenuhi unsur selanjutnya Zuko Hariadi dilaporkan Edi Santoso, ke Mapolres Seluma karena diduga melakukan penambangan di lokasi galian milik CV Lima Putri.(cee)