Kupas News, Bengkulu – Komisi IV menggelar Hearing bersama forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35 Plus (GTKHNK 35+) di Aula Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Senin, 14 Februari 2022.
Dalam Hearing, forum GTKHNK 35+ meminta agar formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru untuk dibuka seluas-luasnya. Hal ini menyangkut dengan kebutuhan tenaga pengajar disekolah-sekolah.
“Kami meminta kepada jajaran di Komisi IV untuk membuka Formasi PPPK seluas-luasnya. Ini juga telah sesuai dengan data analisis kebutuhan sekolah. Sehingga tenaga pendidikan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) honorer tidak saling bergeser,” kata Yusak selaku Ketua forum GTKHNK 35+ Bengkulu.
Selain itu, Yusak juga meminta pemerintah menerbitkan SK guru honorer daerah setiap awal tahun dengan peningkatan insentif secara berkala. Sehingga tahapan ini akan mencapai pada Upah Minimum Regional (UMR) daerah.
“Kami berharap pemerintah setiap tahunnya menerbitkan SK untuk guru honorer. Kemudian peningkatan insentif secara berkala. Agar tahapan ini setara dengan UMR di daerah,” pintanya.
Menanggapi ini, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian PAN/RB terkait penambahan kuota P3K guru. Dirinya berjanji aspirasi pada hearing ini akan segera di tindaklanjuti.
“Soal penambahan kuota P3K guru di Bengkulu, kami akan mengkoordinasikan dahulu kepada pihak terkait bagaimana solusi atas persoalan ini. Untuk itu, aspirasi ini kedepannya bakal kita tindaklanjuti,” kata Dempo.
Berkaitan dengan tuntutan ini, mengenai Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan syarat Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang telah 3 tahun belum dibuka oleh Diknas. Dirinya akan mendorong untuk dijadikan pergub.
“Tentu ini menjadi kendala bagi para guru-guru yang seharusnya sudah bisa mengikuti PPG namun terhambat lantaran belum dibukanya oleh pihak Diknas. Kita akan dorong menjadi pergub biar ada kejelasan soal PPG ini,” demikian Dempo.
Reporter: Ferry Agustian