Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Empat anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Selatan, Selasa, (17/2/2014), ditolak pihak managemen PT. Sinar Bengkulu Selatan (SBS). Saat ingin menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di perusahaan pengelolaan Tandan Buah Segar (TBS). Anggota dewan yang ditolak itu, Junianto, Abdulhadi, Izurman dan Surhan Uyub.
Penolakan itu beralasan, lantaran bos perusahaan sedang tidak ingin diganggu. Selain itu, dari pejaga Pos Satpam, jika pimpinan mereka sudah pulang ke rumah.
”Pimpinan kami sudah pulang ke rumah,” kata salah seotang Satpam, PT. SBS, Selasa (17/02/2015).
”Bos masih istirahat dan belum bisa diganggu,” kata salah seorang perwakilan dari pihak PT. SBS.
Sidak yang digelar empat anggota dewan itu, sebelumnya tidak memberi tahu pihak PT. SBS. Kedatangan mereka sendiri berrencana ingin menanyakan seberapa besar pendapatan pihak pabrik dan berapa besar kontribusi terhadap daerah. Merasa tidak diterima oleh pihak perusahaan, merasa kecewa atas sikap perusahaan, keempat anggota dewan memilih pulang.
”Pulang saja kita, kami ini anggota dewan yang terhormat. Tujuan kami ke sini untuk menanyakan seberapa besar kontribusi yang diberikan pihak pabrik ke Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan,” kata Surhan Uyub, salah seorang anggota dewan dengan nada kesal.
”Kalau kami memberitahu terlebih dahulu pihak perusahaan, bukan sidak namanya,” ujar Abdul Hadi, didepan Satpam dan salah seorang perwakilan pihak pabrik CPO.
”Seharusnya tamu itu dipersilahkan masuk dan duduk terlebih dahulu pada ruang tunggu, tidak berdiri panas–panasan di pintu masuk itu,” Sesal Junianto dan diiyakan Izurman dan Abdulhadi.
Sementara itu, hingga berita ini dionlinekan. Jurnalis kupasbengkulu belum berhasil meminta penjelasan terkait penolakan tersebut.(tom)