Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Hasil evaluasi Raperda APBD Kabupaten Rejang Lebong, tahun 2015, kembali ditemukan kejanggalan. Dana yang ditujukan untuk masyarakat kecil dianggap terlalu kecil. Padahal anggaran dana tersebut dianggap sangat penting bagi kemashalatan masyarakat.
Dana tersebut meliputi pelayanan kesehatan penduduk miskin di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup, Pelayanan kesehatan penduduk miskin, dan pengadaan sarana prasarana usaha bagi masyarakat menengah kebawah. Total anggaran untuk ketiga item tersebut hanya Rp 692 juta per tahun.
Salah seorang anggota Banggar DPRD Rejang Lebong Ari Wibowo mengungkapkan, dalam evaluasi dari Provinsi Bengkulu, dana tersebut harus dinaikkan. Alasannya, dana tersebut ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama rakyat miskin.
”Dana untuk ketiga item tersebut harus dievaluasi dan dinaikkan, karena berguna untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Dana tersebut dirincikan, total pagu dana untuk pelayanan kesehatan penduduk miskin senilai Rp 510 juta, dana untuk pelayanan kesehatan penduduk miskin di Rumah Sakit sebesar Rp 50 juta, pengadaan sarana prasarana usaha penduduk miskin sebesar Rp 132 juta.
”Saat ini kita masih dalam tahap mempelajari, kedepannya kita coba bicarakan dengan pihak terkait,” pungkas Ari.(vai)
(Baca juga : Raperda APBD 2015, Ditemukan Program ‘Siluman’)