
kupasbengkulu.com – Kembali Subdit Tipiter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu menmanggil dua orang saksi berinisial NS sebagai Panitia pengadaan dan UD sebagai menejer kontraktor terkait dugaan pengerjaan Jalan Kabupaten Kaur.
“Ini sudah ke 20 saksi yang kita panggil. Kan bisa lihat sendiri kita terus melakukan pemeriksaan,” saat dikonfirmasi Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Sang Made Mahendra Jaya didampingi Kasubdit Tipikor Kompol Dharma Nugraha SIk.
Dikatakan Dharma pemeriksaan ini memang gencar dilakukan karena masih banyak pihak terkait dalam pengerjaan proyek jalan dari dana APBN sebesar Rp 11 miliar. Keduanya saksi tersebut diperiksa dalam terkait pelelangan Proyek Jalan Kabupaten Kaur tersebut.
“Ya keduanya kita panggil meminta keterangan saksi terkait pelelangan proyek jalan Kaur tersebut,” Kata Dharma ditemui di ruangnya pada Selasa (10/6/2014).
Ditambakannya, keduanya hanya dilakukan pemeriksaan sementara karena ada panggilan dari Polda Bengkulu. Namun, pemeriksaan tersebut bukan karena ada keterlibatan tapi ada fakta.
“Disini kita hanya mencari fakta dimana mereka merupakan peran dalam pengerjaan Jalan Kaur tersebut,” ujarnya.(cr3)