sabu

Dua pelaku sabu diamankan

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Ta (28) dan In (36) yang merupakan tetanggaan di jalan Wr Supratman Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, Selasa (4/11/2014) malam, diamankan ke Mapolda Bengkulu karena diduga menjual narkoba jenis sabu.

Tertangkapnya kedua tersangka setelah anggota Dit Resnarkoba Polda Bengkulu mendapatkan informasi dari masyarakat seringnya ada transaksi di jalan Wr Supratman Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. Sehingga anggota langsung melakukan penyemaran sebagai pembeli.

Anggota tersebut kemudian menghubungi Ta melalui Handphone setelah dipastikan adanya transaksi, anggota langsung melakukan penggerebekan terhadap Ta dikediamnya dan ditemukan satu paket shabu seharga Rp 500 ribu.

Dari pengakuan Ta, barang tersebut ia dapat dari In. Sehingga polisi langsung mengerjar tersangka dan meringkus tersangka In dikediamnnya.

Namun hal ini dibantah oleh In, menurutnya ia tidak tahu menahu bahwa barang tersebut merupakannya miliknya. Dikatakannya, ia hanya dijebat untuk ikut-ikutan dalam hal ini.

“Katanya bahan dari aku, tapi aku tidak pernah memberikan barang itu kepadnya,” kata In yang merupakan pekerja mebel.

Sementara itu, Ta mengakui kalau barang itu diserahkan oleh In kepadanya untuk dijual kepada pembeli. Menurutnya, ia hanya sebagai penjual saja dan hasil upahnya mendpat keuntungan Rp 200 ribu tersebut.

“Saya beli dengan In dengan harga Rp 300 ribu perpaketnya dan kemudian saya jual lagi seharga Rp 500ribu,” ungkap In.

Selain itu, In mengakui kalau juga sering menggunkan barang tersebut sampa dua kali dalam seminggu. Hal ini dikarenakan untuk menenangkan diri karena stres.

“Saya sudah setahu memakai, seminggu samapi dua kali karena untuk menghilangi stres,” ungkap In seorang pengangguran ini.(dex)