
kupasbengkulu.com – Ustadz Junaidi Hamsyah (UJH) yang menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi honor pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu (RSUD) M Yunus mengatakan bahwa dengan status yang disandangnya sebagai tersangka tidak semerta-merta menghalanginya untuk kembali mencalonkan diri sebagai Cagub di pemilukada periode 2015 hingga 2020 mendatang.
“apa yang terjadi dengan saya sekarang tidak menghalangi saya untuk untuk mencalonkan diri, dengan syarat mendapatkan partai pengusung” ungkap Junaidi pada acara halal bi halal dan Istighosah di View Tower, Rabu (22/7/2015).
Junaidi juga mengatakan bahwa, dirinya bersama relawan UJH akan berusaha mendapatkan partai pengusung yang siap mengusung dirinya pada Pemilukada mendatang.
“Masih ada waktu empat hari lagi untuk mendapatkan partai pengusung,” jelas dia.
Selain itu Junaidi juga mengimbau, para pendukungnya agar tidak terprovokasi dengan ditetapkannya dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, UJH menekankan untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya minta seluruh pendukung UJH agar tidak terprovokasi dan melakukan hal-hal yang bisa merugikan,” tutup Junaidi. (tin)