
Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Hearing pembahasan Raperda Kecamatan Pinag Raya di ruang Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, Sabtu (30/01/2015) berlangsung alot.
Pasalnya, dari 10 Desa pemekaran Kecamatan Pinang Raya ada 1 Desa yang belum memberikan dukungan sepenuhnya, terkait dengan pemekaran tersebut.
Dari sepuluh desa pemekaran kecamatan Air Sebayur, Sukamanak, Marga Bakti, Bumi Hardjo, Sumber Mulya, Gunung Payung, Bukit Harapan, Tanjung Muara dan Air Simpang, yang belum memberikan dukungan sepenuhnya. Dengan alasan pihak presedium dan dewan terlebih dahulu memberikan kepastian untuk membangun akses jalan di desa tersebut.
”Saya selaku kepala Desa Air Simpang pada kesempatan ini belum sepenuhnya memberikan dukungan terhadap pemekaran Pinang Raya. Bila tidak ada kepastian, tentu kami masyarakat akan menarik dukungan dan bergabung dengan Kecamatan Ketahun,” tegas Kamaruzzaman.
Dia menjelaskan, melihat dari akses jalan yang ada di Desa Air Simpang dan di dalamnya ada dua dusun, yaitu 1 dan dua kondisi jalannya saat ini sudah lumpuh. Artinya, jika pemekaran kecamatan itu nanti disyahkan, jarak tempuh masyarakat untuk menuju ibu kota kecamatan mengalami kendala. Untuk itu, melalui moment ini wajar dan tidak menyalahi apabila desa yang diajukan merasa keberatan dan perlu mempertimbangkan dengan kajian kedepan.
”Pemerintah desa secara penuh tidak merasa keberatan jika pemekaran Pinang Raya dimekarkan menjadi kecamatan.Sebab tujuan pemekaran itu sendiri untuk mempersempitkan akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.Dan yang paling penting, kedepannya adalah pembangunan. Baik itu infrastruktur jalan, pendidikan maupun fasilitas kesehatan,” tegas Kamaruzzaman.(jon)