Rabu, Juli 16, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaDAERAHKEPAHIANGKecam Proteksi Terhadap Jurnalis, Sarankan Dinsosnakertrans Investigasi Perusahaan

Kecam Proteksi Terhadap Jurnalis, Sarankan Dinsosnakertrans Investigasi Perusahaan

Anggota DPRD Kepahiang, Edwar Samsi
Anggota DPRD Kepahiang, Edwar Samsi

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Anggota DPRD Kepahiang, Edwar Samsi, mengecam sikap perusahaan yang membatasi akses bagi jurnalis dalam peliputan di dalam komplek perusahaan.

Selanjutnya menyarankan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kepahiang untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap manajemen perusahaan yang dimaksud adalah PT Trisula Ulung Mega Surya (TUMS).

“Saya sangat mengecam ada perusahaan yang membatasi akses informasi bagi jurnalis. Seperti halnya dengan PT TUMS yang diinformasikan sudah berulang kali melarang jurnalis meliput,” ungkap Edwar, Senin (22/08/2016).

Kegiatan jurnalistik oleh jurnalis, lanjut Edwar, dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999, di mana dijelaskan dalam Pasal 18 tidak siapa pun yang berhak menghalang-halangi kerja jurnalistik dalam peliputan.

“Artinya jika ada yang menghalang-halangi, maka akan melanggar UU,” terang Edwar.

Di sisi lain, Edwar juga menyarankan agar Dinsosnakertrans Kepahiang segera melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap manajemen PT TUMS terkait PHK terhadap 7 karyawannya yang diduga tidak prosedural.

“Tadi (kemarin) kami sudah hearing dengan Dinsosnakertrans. Kami meminta Dinsosnaker sebagai instansi yang berwenang menangani masalah tenaga kerja untuk memperjuangkan hak pekerja di PT TUMS,” kata Edwar. (slo)