kupasbengkulu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko bersama TNI, Polri, dan Majelis Ulama Indonesia mmemusnahkan barang bukti di halaman kantor kejaksaan Kabupaten Mukomuko, pada Selasa (22/07/2014) pukul 10.15 WIB.
“Acara pemusnahan barang bukti ini dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 54. Barang-barang yang dibakar berupa puluhan bungkus narkotika dan satu sampel kulit macan yang direndam spiritus,” ujar Elvian Arjuna, kepala seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Mukomuko.
Pemusnahan barang-barang bukti tersebut dilakukan bersama-sama dengan beberapa personel perwakilan dari kepolisian Resort (polres) Mukomuko, TNI, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Mukomuko.
Tampak nyala api dan asap mengepul dari dua buah drum tempat pembakaran barang bukti. Halaman kantor Kejari diselimuti asap kehitam-hitaman. Aroma asap dari pembakaran barang-barang itu sungguh tidak sedap.
“Dengan acara pemusnahan barang bukti ini, do’a kita bersama, mudah-mudahan perkara-perkara narkoba bisa terus berkurang, khususnya untuk wilayah hukum Kabupaten Mukomuko,” Pungkas Azhari MH, Kepala Kejaksaan Republik Indonesia (Kajari) Kabupaten Mukomuko. (cr2)