Lebong, kupasbengkulu.com – Adanya instruksi penundaan keberangkatan Jamaah Calon Haji (CJH) yang sudah menunaikan ibadah haji lebih dari sekali tampaknya memang sudah dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong, walaupun instruksi tersebut baru dikeluarkan pada tahun 2015 ini.
Kepala Kemenag Lebong, Tasri melalui Kasi Haji dan Umroh, Khusairi mengatakan, bahwa pihak Kemenag Lebong secara Eksplisit belum menerima secara langsung instruksi tersebut. Walaupun demikian, dirinya mengakui, bahwa pihak Kemenag memang telah memprioritaskan Calon Jamaah yang belum pernah berangkat haji.
“Secara eksplisit kami belum menerima secara langsung instruksi tersebut, akan tetapi sejak 2013 lalu memang yang diprioritaskan adalah Calon Jemaah yang belum sama sekali berangkat haji,” ujar Khusairi, Kamis (26/3/2015).
Selain itu, Khusairi mengatakan, Kemenag tidak akan melarang jika memang ada Calon Jamaah yang pernah menunaikan haji dan bersikukuh untuk mendaftar. Karena yang memutuskan apakah CJH itu berhak berangkat atau tidak adalah wewenang Kemenag Pusat.
“CJH yang sudah haji tapi masih ingin menunaikan ibadah haji kan ada persyaratan khusus, dimana CJH tersebut memiliki Jamaah yang lebih dari 45 orang. Itu semua Kemenag pusat yang berhak memutuskan, karena di sistem online itu nantinya akan terdeteksi Jemaah mana yang sudah pernah menunaikan ibadah haji,” lanjut Khusairi.
Sementara itu, kuota haji Kabupaten Lebong untuk tahun 2015 tidak berbeda dengan tahun sebelumnya yakni sebanyak 73 orang.
“Tidak berbeda dengan tahun sebelumnya yaitu 73 orang, satu orang yang menunda tahun kemarin juga belum siap untuk berangkat tahun ini, tapi kita tetap akan memberangkatkan 73 orang ini,” demikian Khusairi.(spi)