Kupas News – Seyogyanya seorang pejabat negara harus memiliki kewajiban dan tanggungjawab. Apalagi abai terhadap apa yang sudah difasilitasi oleh negara, padahal semua biaya fasilitas pembelian termasuk perawatan sudah ditanggung oleh negara. Terkhusus fasilitas kendaraan dinas.
Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Selatan (BS) Holman sangat menyesalkan adanya aset mobil dinas (Mobnas) milik Pemkab BS yang kurang mendapat perhatian. Dirinya menilai jika Pemkab BS tidak serius dalam menangani aset.
“Jangan sampai ada yang terbengkalai, saya minta pihak eksekutif serius dalam menangani aset, ini tanggung jawab kita bersama,” kata Holman saat dikonfirmasi, Kamis (16/09).
Menurut Holman dengan adanya aset yang tidak terawat bahkan terkesan tidak diperhatikan, maka tidak heran jika selama ini, Pemkab BS meraih predikat wajar dengan pengecualian (WDP). Hal itu terbukti dalam pengelolaan aset masih banyak yang terbengkalai.
Seperti salah satu mobnas suzuki Grand Vitara yang sudah lebih dari 3 tahun ditahan pihak bengkel hanya karena Pemkab BS tidak membayar biaya perbaikannya.
“Biaya pemeliharaan kemana, seharusnya ada biaya pemeliharaan, nah ini kenapa sampai lebih dua tahun ditahan pihak bengkel,” sesalnya
Tidak hanya itu, ada juga Mobnas yang rusak dibiarkan rusak hampir tiga tahun tanpa perbaikan yakni Fortuner. Bahkan lokasi parkirnya bukan di lingkungan Pemkab BS akan tetapi di lahan warga. Sehingga terkesan mobnas tersebut dibiarkan rusak.
“Masa anggaran untuk pemeliaharaan Mobnas tidak ada, sedangkan untuk beli baru ada kan lucu,” ucap Holman.
Sambung Holman dirinya berharap Pemkab BS dapat lebih serius dalam penataan aset sehingga ke depan tidak ada lagi aset yang dibiarkan terbengkalai. Pasalnya Mobnas merupakan alat transportasi yang bisa menjadi kendaran operasional para pejabat.
Sebelumnya ditemukan ada Mobil Dinas Suzuki Grand Vitara BD 1247 BY milik Pemda Bengkulu Selatan sudah hampir tiga tahun ditahan bengkel Mandiri Service di jalan Kolonel Berlian Kecamatan Kota Manna. Pasalnya Pemda Bengkulu Selatan belum membayar biaya perbaikannya. (Adv)
Editor: Irfan Arief