Area pengujian SIM Polres Kepahiang

Area pengujian SIM Polres Kepahiang

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Dalam perpanjangan maupun penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, kompetensi pemohon wajib diuji. Ini dikemukakan Kapolres Kepahiang, AKBP Ady Savart PS, melalui Kasat Lantas, AKP Refenil Yaumil Rahman, Jumat (09/09/2016).

“Sebenarnya peraturan ini sudah dari dulu. Namun saat ini kita tegaskan kembali wajib diuji,” ungkap Rafenil.

Dalam mewajibkan pemohon SIM mengikuti uji kompetensi, disebut sebagai salah satu upaya dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Kita selalu mengingatkan agar warga dalam membuat SIM mengikuti aturan yang ditetapkan. Lagi pula uji kompetensi itu bertujuan penting, khususnya untuk keselamatan pengendara,” ujar Rafenil.

Disinggung mengenai jumlah penerbitan SIM di tahun 2016, disebutkan untuk satu semester sebanyak 1.774 lembar.

“Hingga Juni 2016 ada 1.774 SIM yang diterbitkan di wilayah hukum Polres Kepahiang,” singkatnya.

Untuk diketahui, jumlah SIM yang diterbitkan itu sebanyak 1.022 SIM C, 437 SIM A, 82 perpanjangan SIM A, 224 perpanjangan SIM C, SIM B1 umum ada 2, SIM A peningkatan ada 2, SIM B1 umum peningkatan ada 3, dan 1 SIM D. (slo)