Rabu, Mei 1, 2024

Kopli dan Mian Bertemu, Sengketa Tabat Lebong-Bengkulu Utara Temui Jalan Buntu

Kopli dan Mian Bertemu, Sengketa Tabat Lebong-Bengkulu Utara Temui Jalan Buntu

Thu, 04/04/2024 – 16:50

Bupati Bengkulu Utara, Mian (kiri) bertemu dengan Bupati Lebong, Kopli Ansori bahas Tabat, Kamis, 4 April 2024, Foto: Dok

Kupasbengkulu.com – Gubernur Rohidin Mersyah memimpin rapat mediasi terkait atas Putusan Sela Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa batas Wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara di Gedung Balai Raya Semarak, Kamis, (04/04/2024).

“Di sini bahwa posisi Gubernur Bengkulu diperintahkan Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan selanya untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak (Bupati Bengkulu Utara dan Lebong) terkait sengketa batas wilayah,” jelasnya.

Pada pertemuan yang dihadiri Forkopimda ini juga melihat seperti apa pandangan sikap Bupati Bengkulu Utara dan Bupati Lebong, begitupun pandangan Forkopimda terkait permasalahan ini.

“Dan tadi dari Lebong meminta untuk penjadwalan ulang karena kuasa hukumnya (Prof. Yusril Ihza Mahendra) masih menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres,” terang Gubernur Rohidin.

Namun, secara prinsip Gubernur Bengkulu akan kembali mempertemukan kedua belah pihak, sehingga ditemukan solusi terbaik. Dan kemudian nanti hasilnya disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai bahan pertimbangan keputusan selanjutnya.

“Nanti setelah ini akan kembali dijadwalkan ulang, agar ditemukan solusi terbaik di antara kedua belah pihak,” tegas Gubernur Rohidin. 

Bupati Lebong Kopli Ansori mengatakan, Pemda Lebong sudah menyerahkan masalah tapal batas sepenuhnya kepada pengacara, Prof. Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Pemda Lebong. 

“Tadi kami sudah sampaikan surat dari pengacara kepada gubernur agar menunda mediasi ini hingga sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi selesai dan mediasi kedepan dapat dihadiri tim pengacara kami,” jelas Kopli.

Sementara Bupati Bengkulu Utara Mian mengungkapkan dirinya sangat menghargai proaktifnya Gubernur Bengkulu terkait permasalahan ini. Posisi Pemda Bengkulu Utara tetap patus pada keputusan Mendagri Nomor 20/2015 tentang batas wilayah.

“Kami tetap konsisten mengikuti aturan itu, merujuk atas terbentuknya Kabupaten Bengkulu Utara melalui undang-undang pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara yang sudah jelas wilayah teritorialnya.

Selama berpuluh-puluh tahun Kabupaten Bengkulu Utara tidak pernah ada permasalahan atau sengketa batas dengan Kabupaten Rejang Lebong karena kabupaten Lebong adalah hasil pemekaran dari kabupaten Rejang Lebong,” kata Mian. 

Editor: Irfan Arief

Hukum 

Related

ASKI Bengkulu Lepas 39 Karateka yang Akan Berlaga di Kejurnas

ASKI Bengkulu Lepas 39 Karateka yang Akan Berlaga di...

Progres Pembangunan IPA SPAM Regional Benteng Kobema Capai 50 Persen

Progres Pembangunan IPA SPAM Regional Benteng Kobema Capai 50...

Ini Daftar Peserta JPTP Lebong Lolos Seleksi Administrasi

Ini Daftar Peserta JPTP Lebong Lolos Seleksi Administrasi ...

PKB Sebut Teddy Rahman Kuda Hitam Pilkada Seluma

PKB Sebut Teddy Rahman Kuda Hitam Pilkada Seluma ...

Polres Mukomuko Gelar Nobar Laga Semi Final AFC U-23 Indonesia Versus Uzbekistan

Polres Mukomuko Gelar Nobar Laga Semi Final AFC U-23...