Β 

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan lahan pabrik semen Kabupaten Seluma, Surya Gani melalui kuasa hukumnya Ali Tjahsa menolak keterangan Darwis Saragih dalam kesaksiannya sebagai ahli dalam perkara yang juga menyeret nama mantan Bupati Seluma, Murman Effendi tersebut.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu kisaran pukul 11.00 WIB tersebut, Ali Tjahsa mengatakan bahwa ahli tersebut samasekali bukan ahli lantaran beberapa alasan, diantaranya tidak memiliki sertifikasi, tidak memiliki ahli, dan tidak mengerti aturan yang ada dibidangnya.

“Intinya kami menolak keterangan dia sebagai ahli karena tidak memiliki sertifikasi kedua dia tidak ahli ketiga dia tidak mengerti aturan yang ada dibidang dia, ahli macam apa itu.” kata Ali Tjahsa dalam wawancara saat istirahat diluar persidangan

Ali juga mengatakan bahwa kehadiran saksi ahli tersebut merupakan kewenangan jaksa penuntut umum, siapapun yang hendak dihadirkan jaksa itu adalah hak jaksa dalam hal ini Enang Sutardi selaku jaksa penuntut umum.

sementara itu saat dikonfirmasi, Enang mengatakan bahwa saksi yang mereka hadirkan adalah saksi yang ahli dibidang konservasi dan sumber daya alam, jika memang ada pihak yang menolak kesaksian tersebut itu adalah hak mereka.

“saksi yang kita hadirkan adalah saksi ahli dalam bidang konservasi dan sumber daya alam, jika mereka menolak ya itu hak mereka,” kata Enang ditempat terpisah. (bii)