kupasbengkulu.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur tidak memperbolehkan penambahan Penerimaan Siswa Baru (PSB) hal ini sesuai dengan kuota kesepakatan PSB oleh tiap-tiap sekolah.
Dengan ketentuan demikian Kabid Pendidikan Menengah (Dikmen) Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur M.Jarnawi menerangkan supaya terjadinya pemerataan dan tidak adanya diskriminasi pada pendidikan di Kabupaten Kaur.
Untuk aturan penerimaan PSB sudah jelas dan harus diseleksi dengan ketat. Dan tidak diperbolehkan atau dilarang keras untuk meluluskan siswa yang tidak lulus tes seleksi PSB dengan kata lain penyogokan.
“Untuk penerimaan PSB itu tidak diperboleh sekolah menambah atau melebihi kuota PSB yang telah ditetapkan dan disepakati bersama. Supaya terjadinya pemerataan pendidikan antara negeri dan swasta,” tutur Jarnawi Kamis (26/6/2014).
Diterangkannya dengan demikian tidak adanya perbedaan antara sekolah yang unggul dan banyak diminati dengan sekolah swasta yang dinilai kurang diminati. Semua sekolah itu sama hanya saja tergantung dengan siswanya mau pintar atau tidak dan gurunya yang mengajar dengan sungguh-sungguh sesuai kewajiban seorang pendidik. (mty)